Manajemen Standar Proses Bagi Guru
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standan Nasional Pendidikan, Pasal 1, ayat 6). Administrasi standar proses .
Salah satu tugas guru adalah membuat rencana pembelajaran melalui Program Pembelajaran kemudian program yang sudah direncanakan itu diadministrasikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun program pembelajaran antara lain adalah:
1. menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya;
2. kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian.
3. mutu pembelajaran dikembangkan dengan:
a. model kegiatan pembelajaran mengacu pada standar proses;
b. melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c. tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, beragumentasi, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d. pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran yang dilakukan secara sunggunh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4. Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a. meningkatkan rasa ingin tahunya;
b. mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan, mengembangkan kompetensi dasar;
c. memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d. mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e. menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f. mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g. mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5. Guru membuat silabus berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian; memilih strategi pembelajaran yang sesuai; melaksanakan evaluasi sumatif dan formatif; dan merencanakan program pembelajaran semeteran dan tahunan.
Salah satu tugas guru adalah membuat rencana pembelajaran melalui Program Pembelajaran kemudian program yang sudah direncanakan itu diadministrasikan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun program pembelajaran antara lain adalah:
1. menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya;
2. kegiatan pembelajaran didasarkan pada standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian.
3. mutu pembelajaran dikembangkan dengan:
a. model kegiatan pembelajaran mengacu pada standar proses;
b. melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c. tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, beragumentasi, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d. pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran yang dilakukan secara sunggunh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4. Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a. meningkatkan rasa ingin tahunya;
b. mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan, mengembangkan kompetensi dasar;
c. memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d. mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e. menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f. mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g. mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5. Guru membuat silabus berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar isi, dan peraturan pelaksanaanya, serta standar proses dan standar penilaian; memilih strategi pembelajaran yang sesuai; melaksanakan evaluasi sumatif dan formatif; dan merencanakan program pembelajaran semeteran dan tahunan.
Comments