Pendidikan dan Bimbingan Konseling
Konseling sebagai bagian
integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan
dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan
konseling sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian
upaya pemberian bantuan (Dahlan,1988:22). Konseling menyediakan unsur-unsur di
luar individu yang dapat dipergunakan untuk memperkembangkan diri (Crow &
Crow, 1960). Mengacu kepada pernyataan tersebut, dalam arti luas konseling
dapat dianggap sebagai bentuk upaya pendidikan, dan dalam arti sempit konseling
dapat dianggap sebagai teknik yang memungkinkan
individu menolong dirinya sendiri. Perkembangan dan kemandirian
individu dipentingkan dalam proses konseling yang sekaligus merupakan proses
pendidikan. Untuk dapat berkembang dengan baik dan mandiri,individu memerlukan pengetahuan dan keterampilan, jasmani dan rohani
yang sehat, serta kemampuan penerapan nilai dan norma-norma hidup
kemasyarakatan.
Integrasi konseling dalam
pendidikan juga tampak dari dimasukkannya secara terus menerus program-program
konseling ke dalam program-program sekolah (Belkin,1975; Borbers & Drury,1992);
konsep-konsep dan praktek-praktek konseling merupakan bagian integral upaya
pendidikan (Mortensen & Schmuller,1964). Kegiatan konseling akan selalu
terkait dengan pendidikan, karena keberadaan konseling dalam pendidikan
merupakan konsekuensi logis dari upaya pendidikan itu sendiri. Konseling
merupakan proses yang menunjang
pelaksanaan
pendidikan di sekolah (Rochman Natawidjaja, 1978:30), karena
program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu,
khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan dan karir,kematangan personal dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil-hasil
konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan pendidikan yang bermutu pada
umumnya. Dalam keadaan tertentu konseling dapatdipergunakan sebagai metode dan alat untuk mencapai tujuan program
pendidikan di sekolah. Konseling yang dilakukan oleh
konselor sebagai bentuk upaya pendidikan, karena kegiatan konseling selalu
terkait dengan pendidikan dan keberadaan konseling di dalam pendidikan merupakan
konsekuensi logisdari upaya pendidikan itu sendiri. Dahlan (1988:22) menyatakan bahwa
konseling tidak dapat lepas dan melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian
pendidikan.. Konseling sebagai upaya pendidikan memberikanperhatian pada proses, yaitu cenderung memperhatikan tugasnya sebagai
rangkaian upaya pemberian bantuan pada anak mencapai suatu tingkat kehidupan
yang berdasarkan pertimbangan normative,
antropologis(memperhatian anak selaku manusia) dan sosio kultural. Dengan demikian,
konseling tidak mungkin melepaskan diri dari keseluruhan rangkaian pendidikan.
Dengan perkataan lain, pendidikan dapat memanfaatkan konseling sebagai mitra
kerja dalam melaksanakan tugasnya Secara fungsional, konseling
sangat signifikan sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu individu
memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap-tahap perkembangan
dan tuntutan lingkungan. Konseling
membantu individu untuk menjadi insan yang berguna dalam kehidupan yang memiliki
berbagai wawasan, pandangan, interpretasi, pilihan, penyesuaian, dan
keterampilan yang tepat berkenanaan dengan diri sendiri dan lingkungan.
Konseling merupakan proses yang menunjang pelaksanaan program pendidikan di
sekolah, karena program-program konseling meliputi aspek-aspek perkembangan
individu, khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan, kematangan karir,
kematangan persona dan emosional, serta kematangan sosial. Hasil konseling
dalam kawasan ini menunjang keberhasilan pendidikan umumnya.
Pendidikan sebagai proses interaksi, selalu berhadapan dengan
kepribadian manusia yang sedang berkembang dalam proses menjadi.Pendidikan bertugas membantu manusia mencapai tingkat perkembangan yang
lebih tinggi, dan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara. Pendidikan merupakan proses yang bersifat individual sehingga strategi
pendidikan harus dilengkapi dengan strategi khusus yang lebih intensif dan
menyentuh dunia kehidupan secara individual. Strategi ini dapat memperhalus,
menginternalisasi, dan mengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang
dipelajari lewat proses pendidikan secara umum (Kartadinata,1987:104). Bentuk
strategi khusus ini dapat ditemukan dalam kegiatan konseling baik konseling
individual maupun kelompok yang dilakukan oleh konselor profesional yang
mempunyai kemampuan untukmewujudkan tujuan.
Intervensi
konseling dalam merealisasikan fungsi pendidikan akan terarah kepada upaya
membantu individu yang dapat dilakukan melalui konseling untuk memperhalus,
menginternalisasi, memperbaharui danmengintegrasikan sistem nilai dan pola perilaku yang mandiri. Dalam
proses konseling amat mungkin diperlukan dan digunakan berbagai metode dan
teknis psikologis untuk memahami dan mempengaruhi perkembangan perilaku
individu, dengan tetap berstandar dan terarah kepada pengembangan manusia
sesuai dengan hakikat eksistensinya. Konseling mengemban tanggung jawab untuk
membantu individu mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika dan kehidupan
sosial.
Hakikat manusia dengan segenap
dimensi kehidupan manusia yang perlu dikembangkan, yaitu dimensi spiritual dan
psikologis, sosio-emosional, fisik, serta segenap tujuan dan tugas kehidupan
menjadi landasan bagikonsepsi dan penyelenggaraan konseling. Manusia adalah segala-galanya
bagi pelayanan konseling. Ini berarti bahwa hakikat tujuan konseling harus
bertolak dari sistem nilai dan kehidupan yang menjadi rujukan manusiayang ada dalam sistem kehidupan tersebut. Teori dan konsep konseling
yang didasarkan pada sistem kehidupan sosial dan budaya tertentu belum tentu
berlaku bagi sistem kehidupan sosial dan budaya lain, untuk itudiperlukan perspektif sosiologis tentang hakikat tujuan konsling dan
kehidupan individu yang hendak dilayani.
Keberadaan konseling dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia
dijalani melalui proses panjang sejak kurang lebih 48 tahun yang lalu. Pada saat ini keberadaan
pelayanan konseling dalam setting pendidikan,khususnya persekolahan, telah memiliki legalitas yang
kuat dan menjadi bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional. Pelayanan
konseling telah mendapat tempat di semua jenjang pendidikan mulai dari jenjangTaman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Pengakuan ini terus
mendorong perlunya tenaga profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk
menyelenggarakan layanan konseling. Secara eksplisit telah ditetapkannya:a. Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh
semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
b. ”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir 6
dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.
c. Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan
diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar Menengah.
d. Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada Pasal 54
ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
mengampubimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu
layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan,
pengendalian, dan pengawasankepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang
dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan
layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
e. Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) pada Pasal
22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa
penilaiankinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara
proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima
puluh) orang siswa dan paling banyak 250 9dua ratus lima puluh) orang siswa per
tahun.
f. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor,
yang menyatakan bahwa kualifikasi
akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidangbimbingan dan konseling ; (ii) berpendidikan profesi konselor.
Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
Berbagai upaya kearah
profesionalisasi konseling telah banyak dilakukan dan telah membawa profesi
konseling khususnya dalam setting pendidikan persekolahan lebih baik dari
sebelumnya. Perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan dalam
rentang diversifikasi kebutuhan yang amat luas menuntut profesi konseling untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut.Pada tatanan masyarakat dewasa ini pelayanan konseling tidak hanya
dibutuhkan dalam setting pendidikan persekolahan tetapi juga dalam setting
kehidupan masyarakat luas.Profesi konseling menjadi makin kokohdan kepercayaan public (public trust) akan segera dapat diwujudkan
dengan didukung oleh konselor sebagai tenaga profesional dengan mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Comments