Manajemen Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian hasil pembelajaran yang diadministrasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara priodik untuk perbaikan metode penilaian. Kemajuan yang dicapai oleh siswa dipantau oleh guru dan diadministrasikan secra sistematis, serta digunakan oleh guru sebagai balikan pada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
Hal-hal yang perlu diperhatikan guru dalam melakukan penilaian hasil belajar siswa antara lain adalah:
1. menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan;
2. Penyusunan progam penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3. menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4. Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisaikan kepada guru.
5. Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara priodik, berdasarkan data kegagalan dan kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adail dan bertanggung jawab.
6. menetapkan prosedur yang mengatur transparansi system evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7. Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai
8. menetapklan petunjuk pelaksabnaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9. Penilaian meliputi semua kompoetensi dan materi yang diajarkan.
10. Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untum tujuan diagnostic, formatif, dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11. Kepala seklah/madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesusi dengan standar penilaian pendidkkan.
12 melaporakan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite SMA/MA/SMK/MAK dan institusi di atasnya.
Comments